Jumat, 19 Desember 2014

PEMIMPIN ( Syarat, Cara Pemilihan dan Hak Pemimpin Atas Rakyat)



PEMBAHASAN

A.    Pendahuluan

Secara kodrati manusia memiliki jiwa kepemimpinan dalam dirinya dan sangat memungkinkan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi orang-orang yang dipimpin. Kita mengetahui sendiri bahwa dalam setiap negara adalah seorang yang memimpin, dalam segala bentuk organisasi pun ada yang memimpin, bahkan dalam lingkup terkecil seperti keluarga juga ada yang memimpin yakni ayah sebagai kepala keluarga. Pemimpin merupakan faktor yang harus ada dan yang paling terpenting dalam sebuah organisasi. Karena peran pemimpin disini sebagai panutan atas tujuan yang hendak ditempuh.
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan sebutan Imam: imam adalah orang yang memberi petunjuk. Dalam alquran kata imam ada dalam surat An-nahl ayat 120 bahwasannya sesungguhnya ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi kedapa Allah dan Hanif dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan.  Khalifah : para fuqoha mendefinisikan suatu kepemimpinan umum yang mencakup urusan keduniaan dan urusan keahiratan. Penegertian khalifah di dalamnya mengandung arti adanya proses regenerasi. Khalifah juga mengandung pengertian yang berfungsi sebagai penegak hukum ( kebenaran dan keadilan ). Tidak memperturutkan hawa nafsu dan berakibat sanksi berat bagi pemimpin yang melakukan penyimpngan.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang sama kaitannya dengan pemimpinNamun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia.






B.     Syarat-Syarat pemimpin yang baik
Adapun kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik  menurut al-mawardi adalah[1] :
1.      Adil dengan syarat-syarat yang universal.
kondisi yang seimbang pada sebuah permasalahan, tidak memihak kepada salah satu yang berkonflik, dan jika memberikan suatu keputusan hendaknya juga bisa memberikan keuntungan kepada kedua pihak atau lebih.
2.      Ilmu yang membuatnya mampu berijtihad terhadap kasus-kasus dan hukum-hukum.
Jadi seorang pemimpin harus memiliki ilmu yang mumpuni dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi akibat adanya kasus-kasus yang sering bermunculan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu nya pula seorang pemimpin hendaknya dapat memberikan pemecahan masalah dan memberikan solusi yang handal terhadap permasalah yang bermunculan tersebut.
3.      Sehat inderawi ( telinga, mata dan mulut ) yang dengannya ia mampu menangani langsung permasalahan yang telah diketahuinya.
Seorang pemimpin harus memiliki jiwa yang sehat meliputi juga raga yang normal tidak ada kekurangan fisik yang dimiliki nya. Karena seorang pemimpin di jadikan sebuah panutan oleh orang yang di pimpin nya. Jika seorang pemimpin itu dikatan memiliki kekurangan dalam dirinya bagaimana cara dia untuk mempin sebuah kelompok tersebut.
4.      Sehat organ tubuh dari cacat yang menghalanginya bertindak dengan sempurna dan cepat
Seorang pemimpin yang memiliki kekurangan secara fisik bisa di bilang cacat organ tubuh kemungkinan tidak bisa menjadi seorang pemimpin. Tetapi kita ambil dari contoh seorang pemimpin di negeri ini yaitu Gusdur. Beliau adalah seorang pemimpin yang memiliki kekurangan fisik sedikit di bandingkan dengan orang normal. Tetapi beliau masih bisa melakukan kegiatan untuk mempimpin negeri ini dengan cekatan dan cepat. Jadi kekurangan yang di miliki tidak menghalangi nya untuk memimpin sebuah negara.
5.      Wawasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengelola semua kepentingan
Seorang pemimpin harus memiliki suatu power untuk memimpin rakyatnya. Pemimpin tersebut harus paham dengan semua wawasan pengetahuan yang dapat menunjang kinerja nya dalam memimpin semua rakyat nya. Jika seorang pemimpin itu cerdas dalam bidang apapun maka semua rakyat pasti akan selalu percaya dengan cara pimpinan nya.
6.      Berani, dan kesatria yang membuatnya mampu melindungi wilayah Negara, dan melawan musuh.
Kriteria pemimpin yang penting adalah seorang pemimpin wajib memiliki keberanian yang lebih dan memiliki jiwa ksatria. Kebenarian dibutuhkan agar seorang pemimpin tersebut mampu melawan segala kemungkinan terburuk yang akan menimpa rakyatnya. Pemimpin juga berada pada barisan yang paling depan dalam mengatasi sebuah permasalahan yang terjadi oleh karena itu keberanian merupakan hal yang sangat wajib dimiliki oleh seorang pemimpin
7.      Nasab yaitu berasal dari Quraisy berdasarkan nasab-nasab yang ada dan ijma’ para ulama’.
Ibnu taimiyyah mengatakan bahwa seoang pemimpn tidak harus memiliki kualitas yang lebih banyak daripada seorang saksi yang dapat dipercayai. Hal yang dimaksudkan disini adalah Ibnu Taimiyyah memberi syarat tambahan bahwa seorang pemimpin wajib dan harus memiliki sifat amanah, atau menyampaikan serta mewujudkan segala bentuk aspirasi rakyatnya.




C.    Cara Pemilihan Pemimpin yang baik
Adapun cara untuk memilih seorang pemimpin yang baik dan nantinya dapat dianggap sah  adalah dapat ditempuh dengan dua cara. Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah sebelumnya.
Anggota parlemen atau ahlu al-aqdi wa al-hal yang memilih pemimpin atau khilafah sekurang-kurangnya berjumlah lima orang namun para ulama’ kuffah mengatakan bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-had sudah dianggap sah dengan tiga orang. Pemilihan pemimpin atau khilafah dianggap tidak sah apabila tidak dihadiri oleh seluruh anggota ahlu al-aqdi wa al-hal dari setiap daerah hal ini ditujukan agar imam atau khalifah yang diangkat dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan harapannya semua masyarakat dapat tunduk kepada pemimpinnya.
Ketika anggota parlemen mengadakan sidang untuk memilih seorang calon pemimpin maka tidak hanya satu nama yang dimunculkan melainkan juga memunculkan nama-nama sebagai pertimbangan. Anggota ahlu al-aqdi wa al-hal harus memperhatikan kriteria atau syarat-syarat menjadi pemimpin yang baik dengan mengkorelasikannya pada data pribadi masing-masing calon pemimpin yang dipilih tersebut. Setelah menentukan pemimpin yang telah ditentukan oleh anggota parlemen, maka calom pemimpin yang terpilih ini kemudian di baiat tanpa sedikitpun unsur pemaksaan atau penekanan.
Cara yang kedua adalah dengan ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya, hal ini memungkinkan adanya pembaiatan terhadap seorang yang dipilih tersebut. Pemimpin sebelumnya juga tidak asal-asalan dalam memilih dan menentukan pemimpin yang akan datang dengan mempehatikan syarat-syarat sebagai pemimpin yang baikjuga melihat bagaimana kemampuan serta wawasan yang dimiliki oleh calon pemimpin yang baru. Kharisma dan kebijaksaan juga tidak luput dari syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang nantinya akan menjadi pemimpin untuk rakyatnya.


D.    Hak Pemimpin atas Rakyat-nya
Hak pemimpin menurut Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu jika pemimpin tersebut mengalami suatu permasalahan yang susah untuk dipecahkan. Namun dalam sejarahnya ternyata ada hak lain bagi pemimpin yaitu hak untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut dengan melihat kedudukannya sebagai pemimpin.
Hak-hak pemimpin atas rakyatnya ini tidak terlepas dan erat sekali kaitannya dengan kewajiban rakyat untuk membantu serta mentaati pemimpin nya.seorang pemimpin lebih di titik beratkan atas pengabdiannya kpada rakyat dibandingkan dengan ego atau kepentingam dirinya sendiri tanpa mempertimbamngkan apa yang dibutuhkan oleh orang yang di pimpin (Rakyat). Di Al-quran juga dijelaskan tentang kwajiban rakyat atas pemimpinnya yang artinya:




Artinya : wajib kepada setiap muslin untuk mendengar dan taat kepada pemimpinnya baik dia senang atau tidak senang selama pemimpin tersebut tidak menuyuruh melakukan perbuatan maksiat. Apabila ia memerintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak perlu mendengarkan dan mentaatinya.








PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan sebutan imam, khalifah dsb. Namun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Untuk memilih seorang pemimpin  ada dua cara yag cukup signifikan Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah sebelumnya. Hak pemimpin menurut Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu jika pemimpin tersebut mengalami suatu permasalahan yang susah untuk dipecahkan.





B.   Saran
            Makalah ini sangat bermanfaat untuk dibaca sebagai parameter sekunder dalam proses penyadaran yang signifikan agar berperilaku sesuai syariat islam yang lebih difokuskan pada aspek terkait kepemimpinan dalam Islam, baik dari cara pemilihan, syarat seorang pemimpin dan haknya atas rakyat.







DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Hafidz. 2010. Diskursus Islam Politik dan Spiritual. Bogor: Al-azhar Press

Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islan; Cet. ke-52. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Departemen Agama RI. 2010. Al-Hidayah; Al-quran Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka. Banten: Kalim

Al-Mawardi, Imam. 2012. Al-Ahkam As-Shulthaniyyah; Cet. Ke-4. Bekasi: PT. Darul Falah



[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Shulthaniyyah (Bekasi: darul falah 2012)

Politisasi Birokrasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Birokrasi adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar. Birokrasi  merupakan instrumen penting dalam sebuah lembaga kenegaraan. Adanya birokrasi yang dapat melayani kebutuhan akan kepentingan administrasi masyarakat, atau dengan kata lain birokrasi merupakan “public service”.
Dalam perkembangan nya sebagai pelayan masyarakat birokrasi sering kali terjangkit penyakit-penyakit yang merugikan masyarakat. Hal yang nampak krusial adalah birokrasi yang seharusnya bekerja untuk masyarakat malah dijadikan mesin pemerintahan untuk kepentingan-kepentingan pribadi para pejabat. Seharusnya birokrasi menjadi institusi pelayanan publik yang tidak pernah mengenal istilah pilih-kasih dalam melaksanakan kewajibannya. Namun eksistensi birokrasi sebagai organisasi yang mengedepankan pelayanan administratif perlu diperlihara dan dimonitoring kembali.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan politisasi birokrasi?
2.      Bagaimana realita politisasi birokrasi da era orde baru?
3.      Bagaimana upaya untuk mengehentikan politisasi birokrasi?


C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui lebih mendalam entang politisasi birokrasi
2.      Untuk memahami realita politisasi birokrasi pada era orde baru
3.      Untuk mengetahui bagaimana upaya untuk menghentikan politisasi birokrasi




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Politisasi Birokrasi
Sebelum memahami hakikat dari politisasi birokrasi, maka sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hakikat dari kata politik dan birokrasi. Banyak pengertian dan pemahaman mengenai arti politik, salah satunya ada yang mendefinisikan bahwa politik adalah cara untuk mendapatkan kekuasaan serta cara untuk bagaimana kekuasaan itu tetap berada di genggaman seorang, atau dengan kata lain cara untuk mempertahankan kekuasaan yang telah di diperoleh. Sedangkan birokrasi sendiri adalah instrumen pelayan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administratif. Birokrasi adalah organisasi milik negara yang terstruktur dan sistematis dan memiliki pedoman-pedoman dalam melakukan pelayanannya pada masyarakat.
Dari pemahaman hakikat politik dan birokrasi maka dapat disimpulkan bahwa politisasi birokrasi merupakan kehidupan serta pelayanan birokrasi yang ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu oleh orang-orang yang memiliki jabatan dalam pemerintahan serta di dominasi oleh muatan-muatan politis oleh para penguasa negara. Hal ini menyebabkan fungsi serta tujuan dari birokrasi sendiri melenceng dari arah yang semula dikehendaki.[1] Akibat dari melencengnya fungsi serta tujuan dari birokrasi yaitu pelayanan birokrasi sendiri tidak lagi menjadi instrumen yang ramah dalam dengan kehidupan masyarakat, namun justru menjadi ada sekat interaksi terhadap masyarakat sekelilingnya karena ditumpangi oleh orientasi yang sifatnya politis.
Birokrasi yang kental dengan aspek politis inilah yang menajadikan adanya istilah politisasi birokrasi. Secara singkat politisasi yang dimaksudkan adalah cara para elit dan penguasa mempertahankan kekuasaan nya dengan mendompleng pada instrumen birokrasi negara. Ketika mereka ingin mendapatkan pelayanan administratif mereka menggerakkan kekuasaan mereka untuk mengintimidasi para birokrat sehingga mau melayani kepentingan para pejabat tersebut. Bahkan, terkadang ada ancaman-ancaman yang diberikan kepada para birokrat jika mereka tidak memeberikan pelayanan administratif sesuai dengan yang pejabat inginkan. Sering juga dijumpai adanya pelicin yang diberikan kepada para birokrat dalam bentuk materi atau hadiah tertentu agar para birokrat ini mampu dan lebih bersemangat dalam menjalakan pelayanan administratif sesuai dengan kepentingan pejabat tersebut.

B.     Politisasi Birokrasi di Era Orde Baru
Jika kita menengok kehidupan birokrasi pada era orde baru, maka kita akan dapat menyimpulkan bahwa akar dari politisasi birokrasi sendiri adalah pada era ini. Dimana birokrasi dalam kekakangan kuat pemerintahan orde baru. Birokrasi dijadikan mesin politik pada masa pemilihan umum. Instrumen birokrasi dijadikan salah satu bagian dalam partai politik yang berkuasa pada waktu itu untuk mengeruk suara demi mempertahankan kekuasaan. Birokrat/PNS diharuskan menyalurkan suara dan aspirasi mereka melalui partai tersebut  dengan memberlakukan kebebasan monoloyalitas.
Pada masa orde baru, birokrasi cenderung dijadikan sebgai mesin politik pada proses pemilu. Organisasi birokrasi yaitu korpri (korps pegawai negeri) dijadikan bagian dari salah satu jalur dalam partai yang berkuasa saat itu (Golkar) yaitu jalur untuk memperkuat dukungan dari PNS dalam pemilu. PNS diharuskan dan diwajibkan menyalurkan aspirasi nya dengan memberlakukan kebijakan yang sepihak tersebut. Para pejabat pemerintahan di era orde baru ini terjangkit dan mengidap penyakit Bureaumania yang artinya para pejabat pemerintahan saaat itu sangat gila akan kekuasaan dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaannya dengan mengintimidasi instrumen birokrasi / PNS yang bekerja pada era orde baru tersebut. Hal ini untuk menciptakan serta mempertahankan status quo dalam tubuh partai politik yang berkuasa pada saat itu (Golkar). Hal yang demikian ini yang dimaksudkan bahwa birokrasi pada saat itu dijadikan mesin politik demi kepentingan para penguasa pada saat itu.
Proyek politisasi birokrasi yang dominan di masa orde baru, pada dasarnya adalah timbulnya ketakutan para penguasa akan kehilangan kekuasaan yang dimilikinya, lagi-lagi penyakit Bureaumania ini mengalahkan akal sehat dari para penguasa. Hal seperti ketidakpercayaan masyarakat terhadap fungsi kinerja pemerintahan pula yang menyebabkan mereka rela melakukan praktik politisasi birokrasi ini. Dalam konteks ini politisasi birokrasi dimaknai sebagai uapaya pemerintahan untuk menciptakan kekuatan birokrasi yang memperkuat basis perekonomian penguasa negara agar bisa secara efektif mengendalikan warga masyarakat.[2] Cara seperti ini dinilai mampu menguatkan partai politik yang saat berkuasa atau dengan kata lain cara ini mampu meng-Golkar-kan seluruh jajaran instrumen pemerintahan pusat sampa daerah sehingga mampu memberikan sumbangsi penuh terhadap cita-cita para penguasa negara. Pemerintah meyakini cara inilah yang paling efektif dalam pengawetan kekuasaan mereka secara terus-menerus.
Dibawah ini telah disajikan sebuah tabel mengenai politisasi birokrasi yang terjadi pada masa orde baru sebagai alat analisis untuk mengetahui sejauh apa politisasi yang berkembang pada saat itu :
KONTEKS
INDIKASI
DAMPAK
KETERANGAN
POLITISASI BIROKRASI

1.       BIROKRAT DIJADIKAN BAGIAN DARI  AKSI GOLKAR
2.       PEMBESARAN JUMLAH PNS SEBAGAI KANTONG KADER DAN PENDUKUNG GOLKAR
BIROKRASI INDONESIA MENGAWASI MASYARAKAT SECARA BIROKRATIS, BERJENJANG DAN PENGENDALIAN YANG KETAT

       BERLANGSUNG MOBILISASI POLITIK OLEH BIROKRASI UNTUK MEMENANGKAN GOLKAR, BERLANGSUNG DISKRIMINASI PELAYANAN TERHADAP PIHAK PIHAK NON GOLKAR

PNS YANG BERPOLITIK DAN DIWAJIBKAN BERMONOLOYALITAS TERHADAP GOLKAR TELAH MENGAKIBATKAN BERLANGSUNGNYA PEMBUSUKAN POLITIK, TERJADI KKN DI BERBAGAI SEKTOR KEHIDUPAN.


Birokrasi seharusnya bekerja secara rasional, tetapi disini birokrasi melenceng menjadi irrasional. Adapun bentuk irrasionalitas birokrasi pada era orde baru ada 3 macam pertama birokrasi digunakan untuk melayani kepentingan pemilik modal atau para pengusaha, fungsi birokrasi sebagai pelayanan dibelokkan menjadi pengontrol kebijakan yang dikeluarkan negara, birokrasi yang seharusnya netral berbelok menjadi memihak partai politik tertentu.
Birokrasi tak ubahnya sebuah kapal yang kemanapun berlayarnya, sangat tergantung kepada kehendak politis sang nahkoda, dimana nahkoda disini adalah pemilik kepentingan atau para pemilik modal atau ara penguasa negara. Oleh karena itu, baik secara konseptual mauapun operasional tampaknya sulit untuk mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Pada era orde baru pemerintah dengan mudah mengambil serta menerima seseorang untuk menjadi PNS/ anggota birokrat. Tidak adanya seleksi yang maksimal menjadikan seseorang yang memiliki keinginan menajadi PNS dengan mudah mendapatkan jabatan yang di inginkan. Tingkat pendidikan mereka juga tidak terlalu diperhatikan oleh pemerintah orde baru, yang terpenting pada saat itu hanyalah mengambil dan merekrut orang sebanyak-banyaknya untuk dijadikan PNS dan mengintimidasi mereka untuk memilih partai politik tertentu guna mempertahankan kekuasan para penguasa negara. Di bawah ini merupakan data jenjang pendidikan PNS di masa orde baru
TINGKAT PENDIDIKAN
PRIA
WANITA
TOTAL PNS
JUMLAH
%
JUMLAH
%
JUMLAH
%
SD
404.638
15,27
30.238
2,10
434.921
10,62
SLTP
197.120
7,44
57.104
3,95
254.224
6,21
SLTA
1.423.514
53,27
1.037.007
71,80
2.460.521
60,61
D1-D3
419.086
15,81
165.478
11,46
419.086
10,24
S1
515.552
19,45
152.590
10,56
515.522
12,55
S2
8.006
0,30
1.624
0,11
8.006
0,26
S3
1.816
0,07
250
0,01
2.006
0,08
TOTAL
2.650.010
100,00
1.444.336
100,00
4.094.346
100,00

Terlihat dalam tabel tersebut bahwa yang menduduki posisi paling banyak menjadi PNS adalah orang-orang yang jenjang pendidikannya hanya sampai pada tingkat menengah akhir / SMA. Hal yang demikian ini menyebabkan tidak profesionalnya kerja terhadap pelayanan dan otoritas kepakaran PNS di Indonesia ini menjadi rendah akibat mereka kurang memiliki keahlian di bidangnya dan kurang mumpuni dalam kecepatan dalam menjalankan tugas di lapangan. Analoginya ada hubungan antara latar belakang pendidikan dengan kemampuan memberikan pelayanan serta pemecahan masalah yang berkaitan dengan “public utilities”.
C.     Upaya Penanggulangan Politisasi Birokrasi
Setelah diamati dan dianalisa secara seksama, politisasi birokrasi sangat banyak dampak negatifnya daripada dampak positif nya. Politisasi birokrasi menimbulkan kerusakan bagi pertumbuhan aparatur negara. Untuk mengembalikan fungsi utama birokrasi sebagai aktor pelayanan publik birokrasi hendaknya memulai langkah maju dengan menghilangkan jejak politisasi sejauh mungkin. Ada 3 hal yang berkenaan dengan upaya penghilangan jejak politisasi birokrasi[3], Pertama birokrasi harus steril dari orang-orang dekat partai politik tertentu karena prinsip birokrasi yang memaksimumkan efisiensi administratif maka birokrasi harus steril dari dari kepentingan parpol tertentu. Kedua birokrasi harus mengedepankan prinsip meritrokrasi dalam hal rekrutmen anggotanya. Artinya mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan semakin meningkat maka kaharusan aparat birokrasi yang ahli di bidangnya serta memiliki kecakapan dalam bekerja. Ketiga, birokrasi harus semakin terpacu dibandingkan masyarakat yang dilayaninya. Hal ini berhubungan dengan reformasi birokrasi yang harusnya dijalankan di Indonesia.
Cara lain untuk memberantas politisasi birokrasi adalah dengan mencanangakan netralitas birokrasi. Gerakan netralitas birokrasi ini merupakan upaya sinergi saling dukung yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam Negara dan masyarakat yang menginginkan terbentuknya suatu keadaan politik yang lebih adil dan demokratis, dikaitkan dengan konsep politisasi birokrasi. Dimana birokrasi tidak boleh memihak kepentingan aktor politik dalam mempertarungkan kekuatan politik dalam pemilihan umum. Karena PNS belum diposisikan dalam fungsi dan tugas yang sesuai dengan perannya, yakni mengurus kepentingan negara secara profesional dan tidak diskriminatif dalam politis.



[1] Saiful Arif, BIROKRASI DALAM POLEMIK (YOGYAKARTA : PUSTAKA PELAJAR 2004) 113
[2] Ibid, 118
[3]