PEMBAHASAN
A.
Pendahuluan
Secara kodrati manusia memiliki jiwa
kepemimpinan dalam dirinya dan sangat memungkinkan untuk menjadi pemimpin yang
baik bagi orang-orang yang dipimpin. Kita mengetahui sendiri bahwa dalam setiap
negara adalah seorang yang memimpin, dalam segala bentuk organisasi pun ada
yang memimpin, bahkan dalam lingkup terkecil seperti keluarga juga ada yang
memimpin yakni ayah sebagai kepala keluarga. Pemimpin merupakan faktor yang
harus ada dan yang paling terpenting dalam sebuah organisasi. Karena peran
pemimpin disini sebagai panutan atas tujuan yang hendak ditempuh.
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering
disebut dengan sebutan Imam: imam
adalah orang yang memberi petunjuk. Dalam alquran kata imam ada dalam surat
An-nahl ayat 120 bahwasannya sesungguhnya ibrahim adalah seorang imam yang
dapat dijadikan teladan lagi kedapa Allah dan Hanif dan sekali-kali bukanlah
dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan. Khalifah
: para fuqoha mendefinisikan suatu kepemimpinan umum yang mencakup urusan
keduniaan dan urusan keahiratan. Penegertian khalifah di dalamnya mengandung
arti adanya proses regenerasi. Khalifah juga mengandung pengertian yang
berfungsi sebagai penegak hukum ( kebenaran dan keadilan ). Tidak
memperturutkan hawa nafsu dan berakibat sanksi berat bagi pemimpin yang
melakukan penyimpngan.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang sama kaitannya dengan
pemimpinNamun pada esensinya
seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi
dalam menjaga agama dan mengatur dunia.
B.
Syarat-Syarat pemimpin yang baik
Adapun
kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik menurut al-mawardi adalah[1] :
1.
Adil
dengan syarat-syarat yang universal.
kondisi
yang seimbang pada sebuah permasalahan, tidak memihak kepada salah satu yang
berkonflik, dan jika memberikan suatu keputusan hendaknya juga bisa memberikan
keuntungan kepada kedua pihak atau lebih.
2.
Ilmu
yang membuatnya mampu berijtihad terhadap kasus-kasus dan hukum-hukum.
Jadi
seorang pemimpin harus memiliki ilmu yang mumpuni dalam menangani setiap
permasalahan yang terjadi akibat adanya kasus-kasus yang sering bermunculan di tengah-tengah
masyarakat. Dengan ilmu nya pula seorang pemimpin hendaknya dapat memberikan
pemecahan masalah dan memberikan solusi yang handal terhadap permasalah yang
bermunculan tersebut.
3.
Sehat
inderawi ( telinga, mata dan mulut ) yang dengannya ia mampu menangani langsung
permasalahan yang telah diketahuinya.
Seorang
pemimpin harus memiliki jiwa yang sehat meliputi juga raga yang normal tidak
ada kekurangan fisik yang dimiliki nya. Karena seorang pemimpin di jadikan
sebuah panutan oleh orang yang di pimpin nya. Jika seorang pemimpin itu dikatan
memiliki kekurangan dalam dirinya bagaimana cara dia untuk mempin sebuah
kelompok tersebut.
4.
Sehat
organ tubuh dari cacat yang menghalanginya bertindak dengan sempurna dan cepat
Seorang
pemimpin yang memiliki kekurangan secara fisik bisa di bilang cacat organ tubuh
kemungkinan tidak bisa menjadi seorang pemimpin. Tetapi kita ambil dari contoh
seorang pemimpin di negeri ini yaitu Gusdur. Beliau adalah seorang pemimpin
yang memiliki kekurangan fisik sedikit di bandingkan dengan orang normal.
Tetapi beliau masih bisa melakukan kegiatan untuk mempimpin negeri ini dengan
cekatan dan cepat. Jadi kekurangan yang di miliki tidak menghalangi nya untuk
memimpin sebuah negara.
5.
Wawasan
yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengelola semua kepentingan
Seorang
pemimpin harus memiliki suatu power untuk memimpin rakyatnya. Pemimpin tersebut
harus paham dengan semua wawasan pengetahuan yang dapat menunjang kinerja nya
dalam memimpin semua rakyat nya. Jika seorang pemimpin itu cerdas dalam bidang
apapun maka semua rakyat pasti akan selalu percaya dengan cara pimpinan nya.
6.
Berani,
dan kesatria yang membuatnya mampu melindungi wilayah Negara, dan melawan musuh.
Kriteria
pemimpin yang penting adalah seorang pemimpin wajib memiliki keberanian yang
lebih dan memiliki jiwa ksatria. Kebenarian dibutuhkan agar seorang pemimpin
tersebut mampu melawan segala kemungkinan terburuk yang akan menimpa rakyatnya.
Pemimpin juga berada pada barisan yang paling depan dalam mengatasi sebuah
permasalahan yang terjadi oleh karena itu keberanian merupakan hal yang sangat
wajib dimiliki oleh seorang pemimpin
7.
Nasab
yaitu berasal dari Quraisy berdasarkan nasab-nasab yang ada dan ijma’ para
ulama’.
Ibnu taimiyyah
mengatakan bahwa seoang pemimpn tidak harus memiliki kualitas yang lebih banyak
daripada seorang saksi yang dapat dipercayai. Hal yang dimaksudkan disini
adalah Ibnu Taimiyyah memberi syarat tambahan bahwa seorang pemimpin wajib dan
harus memiliki sifat amanah, atau menyampaikan serta mewujudkan segala bentuk
aspirasi rakyatnya.
C.
Cara Pemilihan Pemimpin yang baik
Adapun cara untuk memilih seorang pemimpin yang baik dan nantinya
dapat dianggap sah adalah dapat ditempuh
dengan dua cara. Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa
al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah
sebelumnya.
Anggota parlemen atau ahlu al-aqdi wa al-hal yang memilih pemimpin
atau khilafah sekurang-kurangnya berjumlah lima orang namun para ulama’ kuffah
mengatakan bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-had sudah dianggap sah dengan tiga
orang. Pemilihan pemimpin atau khilafah dianggap tidak sah apabila tidak
dihadiri oleh seluruh anggota ahlu al-aqdi wa al-hal dari setiap daerah hal ini
ditujukan agar imam atau khalifah yang diangkat dapat diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat dan harapannya semua masyarakat dapat tunduk kepada
pemimpinnya.
Ketika anggota parlemen mengadakan sidang untuk memilih seorang
calon pemimpin maka tidak hanya satu nama yang dimunculkan melainkan juga
memunculkan nama-nama sebagai pertimbangan. Anggota ahlu al-aqdi wa al-hal
harus memperhatikan kriteria atau syarat-syarat menjadi pemimpin yang baik
dengan mengkorelasikannya pada data pribadi masing-masing calon pemimpin yang
dipilih tersebut. Setelah menentukan pemimpin yang telah ditentukan oleh
anggota parlemen, maka calom pemimpin yang terpilih ini kemudian di baiat tanpa
sedikitpun unsur pemaksaan atau penekanan.
Cara yang kedua adalah dengan ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya,
hal ini memungkinkan adanya pembaiatan terhadap seorang yang dipilih tersebut.
Pemimpin sebelumnya juga tidak asal-asalan dalam memilih dan menentukan
pemimpin yang akan datang dengan mempehatikan syarat-syarat sebagai pemimpin
yang baikjuga melihat bagaimana kemampuan serta wawasan yang dimiliki oleh
calon pemimpin yang baru. Kharisma dan kebijaksaan juga tidak luput dari syarat
yang harus dimiliki oleh seorang yang nantinya akan menjadi pemimpin untuk
rakyatnya.
D.
Hak Pemimpin atas Rakyat-nya
Hak pemimpin menurut
Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu
jika pemimpin tersebut mengalami suatu permasalahan yang susah untuk
dipecahkan. Namun dalam sejarahnya ternyata ada hak lain bagi pemimpin yaitu
hak untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut dengan melihat
kedudukannya sebagai pemimpin.
Hak-hak
pemimpin atas rakyatnya ini tidak terlepas dan erat sekali kaitannya dengan
kewajiban rakyat untuk membantu serta mentaati pemimpin nya.seorang pemimpin
lebih di titik beratkan atas pengabdiannya kpada rakyat dibandingkan dengan ego
atau kepentingam dirinya sendiri tanpa mempertimbamngkan apa yang dibutuhkan
oleh orang yang di pimpin (Rakyat). Di Al-quran juga dijelaskan tentang
kwajiban rakyat atas pemimpinnya yang artinya:
Artinya : wajib kepada setiap muslin untuk mendengar dan taat
kepada pemimpinnya baik dia senang atau tidak senang selama pemimpin tersebut
tidak menuyuruh melakukan perbuatan maksiat. Apabila ia memerintahkan untuk
melakukan maksiat maka tidak perlu mendengarkan dan mentaatinya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering
disebut dengan sebutan imam, khalifah dsb. Namun pada esensinya seorang
pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam
menjaga agama dan mengatur dunia. Untuk memilih seorang pemimpin ada dua cara yag cukup signifikan Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa
al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah
sebelumnya. Hak pemimpin menurut Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati
oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu jika pemimpin tersebut mengalami suatu
permasalahan yang susah untuk dipecahkan.
B.
Saran
Makalah ini sangat bermanfaat untuk
dibaca sebagai parameter sekunder dalam proses penyadaran yang signifikan agar
berperilaku sesuai syariat islam yang lebih difokuskan pada aspek terkait
kepemimpinan dalam Islam, baik dari cara pemilihan, syarat seorang pemimpin dan
haknya atas rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman,
Hafidz. 2010. Diskursus Islam Politik dan
Spiritual. Bogor: Al-azhar Press
Rasjid,
Sulaiman. 2011. Fiqh Islan; Cet. ke-52. Bandung:
Sinar Baru Algensindo
Departemen
Agama RI. 2010. Al-Hidayah; Al-quran
Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka. Banten: Kalim
Al-Mawardi,
Imam. 2012. Al-Ahkam As-Shulthaniyyah;
Cet. Ke-4. Bekasi: PT. Darul Falah