Jumat, 19 Desember 2014

PEMIMPIN ( Syarat, Cara Pemilihan dan Hak Pemimpin Atas Rakyat)



PEMBAHASAN

A.    Pendahuluan

Secara kodrati manusia memiliki jiwa kepemimpinan dalam dirinya dan sangat memungkinkan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi orang-orang yang dipimpin. Kita mengetahui sendiri bahwa dalam setiap negara adalah seorang yang memimpin, dalam segala bentuk organisasi pun ada yang memimpin, bahkan dalam lingkup terkecil seperti keluarga juga ada yang memimpin yakni ayah sebagai kepala keluarga. Pemimpin merupakan faktor yang harus ada dan yang paling terpenting dalam sebuah organisasi. Karena peran pemimpin disini sebagai panutan atas tujuan yang hendak ditempuh.
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan sebutan Imam: imam adalah orang yang memberi petunjuk. Dalam alquran kata imam ada dalam surat An-nahl ayat 120 bahwasannya sesungguhnya ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi kedapa Allah dan Hanif dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan.  Khalifah : para fuqoha mendefinisikan suatu kepemimpinan umum yang mencakup urusan keduniaan dan urusan keahiratan. Penegertian khalifah di dalamnya mengandung arti adanya proses regenerasi. Khalifah juga mengandung pengertian yang berfungsi sebagai penegak hukum ( kebenaran dan keadilan ). Tidak memperturutkan hawa nafsu dan berakibat sanksi berat bagi pemimpin yang melakukan penyimpngan.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang sama kaitannya dengan pemimpinNamun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia.






B.     Syarat-Syarat pemimpin yang baik
Adapun kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik  menurut al-mawardi adalah[1] :
1.      Adil dengan syarat-syarat yang universal.
kondisi yang seimbang pada sebuah permasalahan, tidak memihak kepada salah satu yang berkonflik, dan jika memberikan suatu keputusan hendaknya juga bisa memberikan keuntungan kepada kedua pihak atau lebih.
2.      Ilmu yang membuatnya mampu berijtihad terhadap kasus-kasus dan hukum-hukum.
Jadi seorang pemimpin harus memiliki ilmu yang mumpuni dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi akibat adanya kasus-kasus yang sering bermunculan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu nya pula seorang pemimpin hendaknya dapat memberikan pemecahan masalah dan memberikan solusi yang handal terhadap permasalah yang bermunculan tersebut.
3.      Sehat inderawi ( telinga, mata dan mulut ) yang dengannya ia mampu menangani langsung permasalahan yang telah diketahuinya.
Seorang pemimpin harus memiliki jiwa yang sehat meliputi juga raga yang normal tidak ada kekurangan fisik yang dimiliki nya. Karena seorang pemimpin di jadikan sebuah panutan oleh orang yang di pimpin nya. Jika seorang pemimpin itu dikatan memiliki kekurangan dalam dirinya bagaimana cara dia untuk mempin sebuah kelompok tersebut.
4.      Sehat organ tubuh dari cacat yang menghalanginya bertindak dengan sempurna dan cepat
Seorang pemimpin yang memiliki kekurangan secara fisik bisa di bilang cacat organ tubuh kemungkinan tidak bisa menjadi seorang pemimpin. Tetapi kita ambil dari contoh seorang pemimpin di negeri ini yaitu Gusdur. Beliau adalah seorang pemimpin yang memiliki kekurangan fisik sedikit di bandingkan dengan orang normal. Tetapi beliau masih bisa melakukan kegiatan untuk mempimpin negeri ini dengan cekatan dan cepat. Jadi kekurangan yang di miliki tidak menghalangi nya untuk memimpin sebuah negara.
5.      Wawasan yang membuatnya mampu memimpin rakyat dan mengelola semua kepentingan
Seorang pemimpin harus memiliki suatu power untuk memimpin rakyatnya. Pemimpin tersebut harus paham dengan semua wawasan pengetahuan yang dapat menunjang kinerja nya dalam memimpin semua rakyat nya. Jika seorang pemimpin itu cerdas dalam bidang apapun maka semua rakyat pasti akan selalu percaya dengan cara pimpinan nya.
6.      Berani, dan kesatria yang membuatnya mampu melindungi wilayah Negara, dan melawan musuh.
Kriteria pemimpin yang penting adalah seorang pemimpin wajib memiliki keberanian yang lebih dan memiliki jiwa ksatria. Kebenarian dibutuhkan agar seorang pemimpin tersebut mampu melawan segala kemungkinan terburuk yang akan menimpa rakyatnya. Pemimpin juga berada pada barisan yang paling depan dalam mengatasi sebuah permasalahan yang terjadi oleh karena itu keberanian merupakan hal yang sangat wajib dimiliki oleh seorang pemimpin
7.      Nasab yaitu berasal dari Quraisy berdasarkan nasab-nasab yang ada dan ijma’ para ulama’.
Ibnu taimiyyah mengatakan bahwa seoang pemimpn tidak harus memiliki kualitas yang lebih banyak daripada seorang saksi yang dapat dipercayai. Hal yang dimaksudkan disini adalah Ibnu Taimiyyah memberi syarat tambahan bahwa seorang pemimpin wajib dan harus memiliki sifat amanah, atau menyampaikan serta mewujudkan segala bentuk aspirasi rakyatnya.




C.    Cara Pemilihan Pemimpin yang baik
Adapun cara untuk memilih seorang pemimpin yang baik dan nantinya dapat dianggap sah  adalah dapat ditempuh dengan dua cara. Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah sebelumnya.
Anggota parlemen atau ahlu al-aqdi wa al-hal yang memilih pemimpin atau khilafah sekurang-kurangnya berjumlah lima orang namun para ulama’ kuffah mengatakan bahwa anggota ahlu al-aqdi wa al-had sudah dianggap sah dengan tiga orang. Pemilihan pemimpin atau khilafah dianggap tidak sah apabila tidak dihadiri oleh seluruh anggota ahlu al-aqdi wa al-hal dari setiap daerah hal ini ditujukan agar imam atau khalifah yang diangkat dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan harapannya semua masyarakat dapat tunduk kepada pemimpinnya.
Ketika anggota parlemen mengadakan sidang untuk memilih seorang calon pemimpin maka tidak hanya satu nama yang dimunculkan melainkan juga memunculkan nama-nama sebagai pertimbangan. Anggota ahlu al-aqdi wa al-hal harus memperhatikan kriteria atau syarat-syarat menjadi pemimpin yang baik dengan mengkorelasikannya pada data pribadi masing-masing calon pemimpin yang dipilih tersebut. Setelah menentukan pemimpin yang telah ditentukan oleh anggota parlemen, maka calom pemimpin yang terpilih ini kemudian di baiat tanpa sedikitpun unsur pemaksaan atau penekanan.
Cara yang kedua adalah dengan ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya, hal ini memungkinkan adanya pembaiatan terhadap seorang yang dipilih tersebut. Pemimpin sebelumnya juga tidak asal-asalan dalam memilih dan menentukan pemimpin yang akan datang dengan mempehatikan syarat-syarat sebagai pemimpin yang baikjuga melihat bagaimana kemampuan serta wawasan yang dimiliki oleh calon pemimpin yang baru. Kharisma dan kebijaksaan juga tidak luput dari syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang nantinya akan menjadi pemimpin untuk rakyatnya.


D.    Hak Pemimpin atas Rakyat-nya
Hak pemimpin menurut Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu jika pemimpin tersebut mengalami suatu permasalahan yang susah untuk dipecahkan. Namun dalam sejarahnya ternyata ada hak lain bagi pemimpin yaitu hak untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut dengan melihat kedudukannya sebagai pemimpin.
Hak-hak pemimpin atas rakyatnya ini tidak terlepas dan erat sekali kaitannya dengan kewajiban rakyat untuk membantu serta mentaati pemimpin nya.seorang pemimpin lebih di titik beratkan atas pengabdiannya kpada rakyat dibandingkan dengan ego atau kepentingam dirinya sendiri tanpa mempertimbamngkan apa yang dibutuhkan oleh orang yang di pimpin (Rakyat). Di Al-quran juga dijelaskan tentang kwajiban rakyat atas pemimpinnya yang artinya:




Artinya : wajib kepada setiap muslin untuk mendengar dan taat kepada pemimpinnya baik dia senang atau tidak senang selama pemimpin tersebut tidak menuyuruh melakukan perbuatan maksiat. Apabila ia memerintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak perlu mendengarkan dan mentaatinya.








PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan sebutan imam, khalifah dsb. Namun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Untuk memilih seorang pemimpin  ada dua cara yag cukup signifikan Yang pertama, adalah pemilihan oleh parlemen ( ahlu al-aqdi wa al-hal ) dan yang kedua adalah dengan cara ditunjuk oleh pemimpin atau khalifah sebelumnya. Hak pemimpin menurut Al-Mawardi ada dua yaitu hak untuk ditaati oleh rakyatnya dan hak untuk dibantu jika pemimpin tersebut mengalami suatu permasalahan yang susah untuk dipecahkan.





B.   Saran
            Makalah ini sangat bermanfaat untuk dibaca sebagai parameter sekunder dalam proses penyadaran yang signifikan agar berperilaku sesuai syariat islam yang lebih difokuskan pada aspek terkait kepemimpinan dalam Islam, baik dari cara pemilihan, syarat seorang pemimpin dan haknya atas rakyat.







DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Hafidz. 2010. Diskursus Islam Politik dan Spiritual. Bogor: Al-azhar Press

Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islan; Cet. ke-52. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Departemen Agama RI. 2010. Al-Hidayah; Al-quran Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka. Banten: Kalim

Al-Mawardi, Imam. 2012. Al-Ahkam As-Shulthaniyyah; Cet. Ke-4. Bekasi: PT. Darul Falah



[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Shulthaniyyah (Bekasi: darul falah 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar