BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Neorealisme
adalah salah satu pendekatan kontemporer yang paling berpengaruh terhadap
hubungan internasional. Dua perspektif
telah mendominasi hubungan internasional teori selama sepuluh tahun terakhir.
Neorealists berpendapat bahwa pada dasarnya ada tiga sistem yang mungkin sesuaidengan
perubahan dalam distribusi kemampuan yang didefinisikan dengan jumlah kekuatan
besar dalam sistem internasional.
Neorealisme
muncul sebagai respon atas tantangan yang dikemukakan oleh teori independensi
dan sebagian lain sebagai koreksi terhadap pengabaian realisme tradisional
terhadap kekuatan ekonomi. Dalam sub-disiplin ekonomi politik dunia, Robert
Gilpin dan Stephen Krasner berusaha mengklaim kembali peran bagi negara dalam
sebuah dunia dimana para pelaku ekonomi transnasional mengancam akan
menghancurkan keunggulannya. Pemikiran-pemikiran seperti rezim dan teori
stabilitas hegemonik diciptakan untuk menunjukkan betapa pentingnya
negara-bangsa dalam ekonomi dunia yang baru terglobalisasi.
Sebuah sistem
unipolar hanya berisi satu kekuatan besar, sistem bipolar berisi dua kekuatan
besar dan sistem multipolar berisi lebih dari dua kekuatan besar. Neorealists
menyimpulkan bahwa sistem bipolar lebih stabil ( kurang rentan terhadap perang
kekuatan besar dan perubahan sistemik ) daripada sistem multipolar karena
balancing hanya bisa terjadi melalui balancing internal tidak ada kekuatan besar
tambahan yang dapat digunakan untuk membentuk aliansi.
B.
Rumusan masalah
Untuk
mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, makalah ini akan
dibatasi, di antaranya :
1.
Apa
definisi Neo-Realisme dan sistem Internasional?
2.
Apa yang
dimaksud dengan konsep
balance of power?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Balance of
Threat dan Balancing-
Bandwagoning ?
4.
Bagaimana
terjadinya perang dingin ?
C.
Tujuan
Berdasarkan
pemfokusan masalah tersebut, di bawah ini diuraikan tujuan penulisan :
1.
Untuk
mengetahui definisi Neorealisme dan sistem Internasional
2.
Untuk
mengetahui dan memhami konsep Balance of Power
3.
Untuk
mengetahui definisi Balance of
Threat, Balancing dan Bandwagoning.
4.
Untuk
memahami terjadinya peristiwa perang dingin.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Neo-realisme
Neorealisme
atau realisme struktural adalah teori hubungan internasional pertama diuraikan
oleh Kenneth Waltz dalam bukunya Teori Politik Internasional 1979. Di
samping neoliberalisme, neorealisme adalah salah satu pendekatan kontemporer
yang paling berpengaruh terhadap hubungan internasional, dua perspektif telah
mendominasi hubungan internasional teori selama sepuluh tahun terakhir.
Neorealisme muncul dari disiplin Amerika Utara ilmu politik dan merumuskan
realis tradisi klasik EH Carr, Hans Morgenthau, dan Reinhold Niebuhr. Realis
pada umumnya berpendapat bahwa kekuasaan adalah faktor yang paling penting
dalam hubungan internasional. Neo-realisme sebuah kepentingan para penguasa
negara membuat suatu kebijakan dari persaingan negara lain yang diatur pada
kalkulasi yang berdasarkan pada kebutuhan yang dapat menemukan kebijakan dan
menjalankan dengan baik kepentingan negara.
Neorealisme adalah
keberangkatan ideologis dari tulisan Hans Morgenthau pada realisme klasik. Realisme
klasik awalnya menjelaskan intrik politik internasional yang berbasis di alam
manusia, dan karena itu tunduk pada ego dan emosi dari para pemimpin dunia.
pemikir Neorealis bukan mengusulkan bahwa struktur kendala - bukan strategi,
egoisme, atau motivasi - akan menentukan perilaku dalam hubungan internasional[1]. Realis pada umumnya berpendapat bahwa kekuasaan adalah faktor yang
paling penting dalam hubungan internasional.
Walaupun
neo-realisme sebetulnya bukan teori tentang politik luar negeri dan merupakan
bagian dari teori hubungan internasional, tetapi secara tidak langsung
konsep-konsep dan penjelasan Neo-Realisme bisa di gunakan juga sebagai landasan
untuk memahami perilaku politik luar negeri di setiap-setiap negara. Struktur
atau arsitektur sistem internasional dengan demikian memaksa negara-negara
untuk mengejar kekuasaan, tidak peduli apapun sistem pemerintahan dan budaya
negara itu.Berdasarkan komposisi dan distribusi kapabilitas kekuatan
negara-negara besardalam struktur politik internasional, di kenal tiga macam
sistem, yaitu sistem bipolar, multi polar dan unipolar.Sistem bipolar percaya
bahwa sistem bipolar lebih stabil daripada multipolar dengan alasan sistem
bipolar lebih mudah di kelola.
Neo-Realis
seperti Waltz mempokokkan diri pada kondisi anarkis dunia Internasional yang
mengesankan akumulasi kekuasaan sebagai sebuah syarat yang sistematis bagi
negara. Realisme tidak mampu mengkonsepkan sistem Internasional dalam cara ini
karena terkekang oleh metodologi behaviorisnya yang menjelakan dampak politis
dengan menilai bagian-bagian pokok dari sitem politik.
Tabel perbedaan
Realisme Klasik dan Neo-Realisme
REALISME
|
NEO-REALISME
|
Negara Anarki
|
Negara Tidak Anarki
|
Struktur dan sistem negara tidak anarki
|
Struktur dan sistem negara anarki
|
Kekuasaan berada pada kodrat
manusia
|
Akumulasi kekuasaan sbg syarat
yang sistemis untulk negara
|
Sistem Internasional tidak
dijelaskan secara rinci
|
Menjelaskan sistem Internasional
secara lebih rinci
|
Realisme tidak mampu mengkonsepkan
sistem Internasional
|
Neo-Realisme menyatakan bahwa
sistem Internasional bisa menajadi sistem dan struktur yang sangat jelas
|
Membahas sifat dasar manusia yang
anarki
|
Tidak membahas sifat-sifat dasar
manusia
|
Sistem multipolar
|
Sistem bipolar
|
B.
Balance of Power
“Balance of Power Theory: assumes that states are unitary
actors who, at minimum, seek their preservation and, at maximum, drive for
universal domination. States use (a) internal efforts (increase in capability,
military strength, clever strategies) or (b) external efforts (strengthen own
alliance or weaken opposing one) to achieve their aims. They exist in a
self-help system with no one to come to their aid or deny them the use of
whatever instruments may serve their purposes. From the assumed motivation of
states and the actions that correspond to them, this theory describes the
constraints of that arise from the system these actions produce and the
expected outcome, namely, the formation of balances of power. The theory
requires no assumption of rationality or of constancy of will. The expectation
is not that a balance, once achieved, will be maintained, but that a balance,
once disrupted, will be restored one way or another.”
Balance of Power Theory: berasumsi bahwa
negara adalah aktor kesatuan yang, paling tidak mencari pelestarian mereka dan,
selayaknya untuk dominasi universal.
Amerika menggunakan (a) upaya internal (peningkatan kemampuan, kekuatan
militer, strategi pintar) atau (b) upaya eksternal (memperkuat aliansi sendiri
atau melemahkan lawan) untuk mencapai tujuan mereka. Mereka ada dalam sistem self-help dengan tidak ada yang datang
untuk membantu mereka atau menolak mereka penggunaan instrumen apapun dapat
melayani tujuan-tujuan mereka. Dari motivasi diasumsikan negar mengambil
tindakan yang sesuai dengan mereka, teori ini menjelaskan kendala yang timbul
dari tindakan sistem ini memproduksi dan memiliki hasil yang diharapkan, yaitu
pembentukan saldo kekuasaan. Teori ini tidak memerlukan asumsi rasionalitas
atau keteguhan kehendak. Harapannya adalah keseimbangan, sekali dicapai, akan
dipertahankan, tetapi keseimbangan, sekali terganggu, akan dikembalikan atau
melalui cara lain.
Konsep Balance
of Power memang erat kaitannya dengan aliansi dan merupakan konsep awal bagi
kelangan Neorealis. Setiap Negara harus mengupayakan adanya semacam
keseimbangan ini dengan melakukan penyeimbangan terus menerus. Suatu hal yang
penting dalam proses penyeimbangan ini dan dalam politik Internasional adalah
peranan negara-negara besar yang mempunyai kapabilitas tempur yang kuat.
Teori balance
of power disempurnakan oleh kalangan neorealist dengan konsep balance of threat
dari stephen Walt (1987). Menurutnya negara membentuk aliansi bukan untuk
tujuan menyeimbangkan kekuasaan saja tetapi juga untuk menyeimbngakan mampu
melawan ancaman-ancaman eksternal. Konsep Balance of power dan aliansi ini
misalnya bisa digunakan untuk menjelaskan mengapa negara-negara bekas pecahan
uni soviet di asia timur bagian tengah seperti bergabng dengan NATO ( North
Atlantic Treaty Organization) yang dipimpin oleh AS.Sebagai negara-negara
baru yang bebas dari Uni Soviet masih mengkhawatirkan ancaman Rusia yang
dianggap mewakili bekas Uni Soviet terhadap mereka. Rusia secara geografis
dekat dengan mereka dan memiliki kekuatan yang cukup untuk menjadikan
negara-negara ini berada dalam lingkungan pengaruhnya. Dengan melihat
distribusi kekuatan kemampuan militer yang ada, merekea kemudian memilih untuk
melakukan balancing dengan bergabung dengan NATO, sehingga mereka akan
mempunyai cukup kekuatan dalam menghadapi ancaman Rusia.
Jadi presepsi
tentang ancaman, menurut Waltz, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan negara
yang kuat dalam distribusi kekuasaan internasional, tetapi juga di pengaruhi
secara cukup kuat oleh kedekatan geografis, kemampuan ofensif, tujuan-tujuan
yang di pahami.
Neo-realis misalnya menekankan tentang distribusi kekuatan
negara-negara besar yang membentuk struktur internasional. Distribusi kekuasaan
itu membentuk sistem-sistem yang dikenal sebagai bipolar, multipolar, dan
unipolar. Sistem internasional ini adalah semacam menu yang tersedia bagi
negara-negara. Jadi walaupun seperti menu di restoran, dis terbatas, tetapi
negara-negara tetap mempunyai pilihan (berdasarkan menu yang tersedia). Dalam
sistem bipolar, hanya ada dua pihak yang berhadapan, semua berkonsentrasi di
dalam konflik itu. Dalam sistem multipolar, yang berhadapan adalah banyak pihak
dan kemungkinan munculnya polar-polar yang baru juga sangat besar. Mearsheimer
(2007:79). Namun, para pendukung multipolarisme keberatan. Menurut mereka,
multipolarisme lebih baik karena deterrence lebih mudah di lakukan dalam
keadaan banyak aktor kuat terutama untuk melawan para agresor. Mereka dapat
bersama-sama melakukan balancing terhadap negara revisionis. Dalam sistem unipolar, yang oleh banyak pihak
sedang terjadi di dunia sehabis perang dingin. Sistem ini dianggap stabil
karena hanya ada satu negara yang super yang dapat mengelola konfik di dunia.
Contoh kasus penerapan konsep Balance of Power ialah berdirinya
blok barat yang bertujuan untuk mengimbangi kekuatan yang dimiliki oleh blok
timur dimana blok timur yang diketuai oleh Uni Sofyet(Rusia) adalah kekuatan
yang sangat besar dimana kekuasaannya tidak akan seimbang jika Amerika sebagai
negara adikuasa yang bermusuhan dengan Uni Sofyet tidak berkoalisi dengan
Negara-negara lain yang bisa memberi nilai kekuatan tambah untuk Amerika, maka
pada tanggal 4 april 1949 12 negara blok barat berkumpul di Brussel, ibu kota
belgia guna membentuk persekutuan militer yang lalu kita kenal dengan sebutan
NATO.
C.
Balance of Threat, Balancing dan Bandwagoning
Konsep Balance of threat merupakan penyempurnaan dari Balance of
Power yang dilakukan oleh kalangan neorealis. Menurutnya negara embentuk
aliansi bukan tujuan untuk menyeimbangkan kekuatan saja tetapi juga
menyeimbangkan untuk melawan ancaman-ancaman eksternal. Walaupun distribusi
kekuatan Internasional memiliki peranan penting dalam pembentukan aliansi, akan
tetapi lebih ditekankan adalah bahwa presepsi para pembuat keputusanlah yang
menentukan perilaku negara.
Contoh dari penerapan konsep Balance of threat adalah ialah
bergabungnya beberapa anggota blok timur sebagai anggota blok barat setelah
runtuhnya Uni Sofyet pada tahun 1990-an. Karna Uni Sofyet sebagai ketua dari
blok timur runtuh maka timbul lah ancaman untuk anggota yang bergabung dengan
blok timur dan inisiatif untuk aman dari ancaman itu maka berganunglah mereka
pada blok barat yang di ketuai oleh Amerika dalam rangka mengamankan posisi
dari ancaman blok barat.
Sedangkan contoh penerapan konsep Bandwagoning ialah NATO turun
tangansaat penjatuhan sanksi atas irak pada pemerintahan Sadam Hussein pada
1990-an. Pada 2001, pasukan NATO dibawah pimpinan Amerika Serikat terjun di
perang Afghanistan.
Presepsi tentang ancaman tidak hanya ditentukan oleh kekuatan
negara yang kuat dalam distribusi kekuasaan internasional, tetapi juga
dipengaruhi secara cukup kuat oleh kedekatan geografis, kemampuan ofensif,
tujuan-tujuan yang dipahami. Berbeda dengan teori neoliberalis sebelumnya yang
melihat proses Balancing sebagai otomatis. Apabila negara dihadapan dengan
ancaman luar, mereka memiliki dua pilihan. Mereka bisa melakukan balancing
melawan ancaman yang ada, atau mereka melakukan politik bandwagoning yaitu
melakukan politik mengalihkan kekuatan dengan beraliansi dengan sumber bahaya.
D.
Perang Dingin
Perang dingin (1947-1991) adalah sebutan bagi sebuah periode dimana
terjadi konflik, ketegangan dan kompetisi agama antara Amerika Serikat (Beserta
sekutunya disebut blok barat) Uni Soviet (beserta sekutunya disebut Blok Timur)
yang terjadi antara tahun 1947-1991. Persaingan keduanya terjadi di berbagai
bidang : koalisi militer, ideologi, psikologi dan titik sandi militer, industri
dan pengembangan teknologi pertahanan perlombaan nuklir. Ditakutkan bahwa
perang ini akan berakhir dengan perang nuklir yang akhirnya tidak terjadi.
Istilah perang dingin sendiri diperkenalkan pada tahun 1947 oleh Bernard Baruch
dan Walter Lippman dari Amerika Serikat untuk menggambarkan hubungan yang
terjadi diantara kedua negara adikuasa tersebut. Situasi politik di dunia
kembali tegang dan mengakibatkan timbulnya rasa saling curiga dan perlombaan
senjata atara kedua pihak sehingga masing-masing pihak diliputi suasana perang
dingin.
Perang dingin adalah perang dalam bentuk ketegangan sebagai
perwujudan konflik antara blok barat dan blok timur. Peristiwa ini dimuli
setelah keberhasilan sekutu dalam mengalahkan Jerman Nazi di Perang Dunia II,
yang kemudian menyisakan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai dua negara
adidaya di dunia dengan perbedaan ideologi, ekonomi, militer yang besar. Uni
Soviet, bersama dengan negara-negara eropa timur yang didudukinya, membentuk
Blok Timur. Proses pemulihan pasca perang di Eropa Barat difasilitasi oleh
progra rencana Marshall Amerika Serikat dan untuk menandinginya Uni Soviet
kemudian membentuk CAMECON bersama sekutu Timurnya. Amerika Serikat membentuk
aliansi militer NATO pada tahun 1949, sedangkan Uni Soviet juga membentuk Pakta
Warsawa pada tahun 1955. Beberapa negara memilih untuk memihak salah satu dari
dua negara adidaya ini, sedangkan yang lainyya memilih untuk tetap netral
dengan mendirikan gerakan Non-Blok.
Sperti diketahui, negara-negara yang sangat penting dalam
menentukan perubahan-perubahan dalam struktur internasional adalah
negara-negara berkekuatan besar. Perimbangan kekuatan diantara negara-negara
dapat dicapai, tetapi perang selalu menjadi kemungkinan dalam sistem yang
anarkis. Waltz membedakan antara sistem bipolar seperti yang terjadi selama
perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dan sistem multipolar yang
terjadi baiik sebelum maupun sesudah perang dingin. Waltz yakin bahwa sistem bipolar
lebih stabil karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih
baik dibanding sistem multipolar. “hanya dengan dua negara berkekuatan besar,
keduanya dapat diharapkan bertindak untuk memelihara sistem”. Hal itu
disebabkan dalam memelihara sistem tersebut mereka memelihara dirinya sendiri.
Menurut pandangan tersebut, perang dingin merupakan periode stabilitas dan
perdamaian Internasional.[2]
thank gan membantu sekali
BalasHapus