Jumat, 19 Desember 2014

Neo-Realisme



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang masalah
Neorealisme adalah salah satu pendekatan kontemporer yang paling berpengaruh terhadap hubungan internasional. Dua perspektif telah mendominasi hubungan internasional teori selama sepuluh tahun terakhir. Neorealists berpendapat bahwa pada dasarnya ada tiga sistem yang mungkin sesuaidengan perubahan dalam distribusi kemampuan yang didefinisikan dengan jumlah kekuatan besar dalam sistem internasional.
Neorealisme muncul sebagai respon atas tantangan yang dikemukakan oleh teori independensi dan sebagian lain sebagai koreksi terhadap pengabaian realisme tradisional terhadap kekuatan ekonomi. Dalam sub-disiplin ekonomi politik dunia, Robert Gilpin dan Stephen Krasner berusaha mengklaim kembali peran bagi negara dalam sebuah dunia dimana para pelaku ekonomi transnasional mengancam akan menghancurkan keunggulannya. Pemikiran-pemikiran seperti rezim dan teori stabilitas hegemonik diciptakan untuk menunjukkan betapa pentingnya negara-bangsa dalam ekonomi dunia yang baru terglobalisasi.
Sebuah sistem unipolar hanya berisi satu kekuatan besar, sistem bipolar berisi dua kekuatan besar dan sistem multipolar berisi lebih dari dua kekuatan besar. Neorealists menyimpulkan bahwa sistem bipolar lebih stabil ( kurang rentan terhadap perang kekuatan besar dan perubahan sistemik ) daripada sistem multipolar karena balancing hanya bisa terjadi melalui balancing internal tidak ada kekuatan besar tambahan yang dapat digunakan untuk membentuk aliansi.

B.  Rumusan masalah

Untuk mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, makalah ini akan dibatasi, di antaranya :
1.      Apa definisi Neo-Realisme dan sistem Internasional?
2.      Apa yang dimaksud dengan konsep balance of power?
3.      Apa yang dimaksud dengan Balance of Threat dan Balancing- Bandwagoning ?
4.      Bagaimana terjadinya perang dingin ?
C.  Tujuan

Berdasarkan pemfokusan masalah tersebut, di bawah ini diuraikan tujuan penulisan :
1.        Untuk mengetahui definisi Neorealisme dan sistem Internasional
2.        Untuk mengetahui dan memhami konsep Balance of Power
3.        Untuk mengetahui definisi Balance of Threat, Balancing dan Bandwagoning.
4.        Untuk memahami terjadinya peristiwa perang dingin.



































BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Neo-realisme

Neorealisme atau realisme struktural adalah teori hubungan internasional pertama diuraikan oleh Kenneth Waltz dalam bukunya Teori Politik Internasional 1979. Di samping neoliberalisme, neorealisme adalah salah satu pendekatan kontemporer yang paling berpengaruh terhadap hubungan internasional, dua perspektif telah mendominasi hubungan internasional teori selama sepuluh tahun terakhir. Neorealisme muncul dari disiplin Amerika Utara ilmu politik dan merumuskan realis tradisi klasik EH Carr, Hans Morgenthau, dan Reinhold Niebuhr. Realis pada umumnya berpendapat bahwa kekuasaan adalah faktor yang paling penting dalam hubungan internasional. Neo-realisme sebuah kepentingan para penguasa negara membuat suatu kebijakan dari persaingan negara lain yang diatur pada kalkulasi yang berdasarkan pada kebutuhan yang dapat menemukan kebijakan dan menjalankan dengan baik kepentingan negara.
Neorealisme adalah keberangkatan ideologis dari tulisan Hans Morgenthau pada realisme klasik. Realisme klasik awalnya menjelaskan intrik politik internasional yang berbasis di alam manusia, dan karena itu tunduk pada ego dan emosi dari para pemimpin dunia. pemikir Neorealis bukan mengusulkan bahwa struktur kendala - bukan strategi, egoisme, atau motivasi - akan menentukan perilaku dalam hubungan internasional[1]. Realis pada umumnya berpendapat bahwa kekuasaan adalah faktor yang paling penting dalam hubungan internasional.
Walaupun neo-realisme sebetulnya bukan teori tentang politik luar negeri dan merupakan bagian dari teori hubungan internasional, tetapi secara tidak langsung konsep-konsep dan penjelasan Neo-Realisme bisa di gunakan juga sebagai landasan untuk memahami perilaku politik luar negeri di setiap-setiap negara. Struktur atau arsitektur sistem internasional dengan demikian memaksa negara-negara untuk mengejar kekuasaan, tidak peduli apapun sistem pemerintahan dan budaya negara itu.Berdasarkan komposisi dan distribusi kapabilitas kekuatan negara-negara besardalam struktur politik internasional, di kenal tiga macam sistem, yaitu sistem bipolar, multi polar dan unipolar.Sistem bipolar percaya bahwa sistem bipolar lebih stabil daripada multipolar dengan alasan sistem bipolar lebih mudah di kelola.
Neo-Realis seperti Waltz mempokokkan diri pada kondisi anarkis dunia Internasional yang mengesankan akumulasi kekuasaan sebagai sebuah syarat yang sistematis bagi negara. Realisme tidak mampu mengkonsepkan sistem Internasional dalam cara ini karena terkekang oleh metodologi behaviorisnya yang menjelakan dampak politis dengan menilai bagian-bagian pokok dari sitem politik.
Tabel perbedaan Realisme Klasik dan Neo-Realisme
REALISME
NEO-REALISME
Negara Anarki
Negara Tidak Anarki
Struktur dan sistem negara tidak anarki
Struktur dan sistem negara anarki
Kekuasaan berada pada kodrat manusia
Akumulasi kekuasaan sbg syarat yang sistemis untulk negara
Sistem Internasional tidak dijelaskan secara rinci
Menjelaskan sistem Internasional secara lebih rinci
Realisme tidak mampu mengkonsepkan sistem Internasional
Neo-Realisme menyatakan bahwa sistem Internasional bisa menajadi sistem dan struktur yang sangat jelas
Membahas sifat dasar manusia yang anarki
Tidak membahas sifat-sifat dasar manusia
Sistem multipolar
Sistem bipolar


B.     Balance of Power
“Balance of Power Theory: assumes that states are unitary actors who, at minimum, seek their preservation and, at maximum, drive for universal domination. States use (a) internal efforts (increase in capability, military strength, clever strategies) or (b) external efforts (strengthen own alliance or weaken opposing one) to achieve their aims. They exist in a self-help system with no one to come to their aid or deny them the use of whatever instruments may serve their purposes. From the assumed motivation of states and the actions that correspond to them, this theory describes the constraints of that arise from the system these actions produce and the expected outcome, namely, the formation of balances of power. The theory requires no assumption of rationality or of constancy of will. The expectation is not that a balance, once achieved, will be maintained, but that a balance, once disrupted, will be restored one way or another.”

Balance of Power Theory: berasumsi bahwa negara adalah aktor kesatuan yang, paling tidak mencari pelestarian mereka dan, selayaknya  untuk dominasi universal. Amerika menggunakan (a) upaya internal (peningkatan kemampuan, kekuatan militer, strategi pintar) atau (b) upaya eksternal (memperkuat aliansi sendiri atau melemahkan lawan) untuk mencapai tujuan mereka. Mereka ada dalam sistem self-help dengan tidak ada yang datang untuk membantu mereka atau menolak mereka penggunaan instrumen apapun dapat melayani tujuan-tujuan mereka. Dari motivasi diasumsikan negar mengambil tindakan yang sesuai dengan mereka, teori ini menjelaskan kendala yang timbul dari tindakan sistem ini memproduksi dan memiliki hasil yang diharapkan, yaitu pembentukan saldo kekuasaan. Teori ini tidak memerlukan asumsi rasionalitas atau keteguhan kehendak. Harapannya adalah keseimbangan, sekali dicapai, akan dipertahankan, tetapi keseimbangan, sekali terganggu, akan dikembalikan atau melalui cara lain.
Konsep Balance of Power memang erat kaitannya dengan aliansi dan merupakan konsep awal bagi kelangan Neorealis. Setiap Negara harus mengupayakan adanya semacam keseimbangan ini dengan melakukan penyeimbangan terus menerus. Suatu hal yang penting dalam proses penyeimbangan ini dan dalam politik Internasional adalah peranan negara-negara besar yang mempunyai kapabilitas tempur yang kuat.
Teori balance of power disempurnakan oleh kalangan neorealist dengan konsep balance of threat dari stephen Walt (1987). Menurutnya negara membentuk aliansi bukan untuk tujuan menyeimbangkan kekuasaan saja tetapi juga untuk menyeimbngakan mampu melawan ancaman-ancaman eksternal. Konsep Balance of power dan aliansi ini misalnya bisa digunakan untuk menjelaskan mengapa negara-negara bekas pecahan uni soviet di asia timur bagian tengah seperti bergabng dengan NATO ( North Atlantic Treaty Organization) yang dipimpin oleh AS.Sebagai negara-negara baru yang bebas dari Uni Soviet masih mengkhawatirkan ancaman Rusia yang dianggap mewakili bekas Uni Soviet terhadap mereka. Rusia secara geografis dekat dengan mereka dan memiliki kekuatan yang cukup untuk menjadikan negara-negara ini berada dalam lingkungan pengaruhnya. Dengan melihat distribusi kekuatan kemampuan militer yang ada, merekea kemudian memilih untuk melakukan balancing dengan bergabung dengan NATO, sehingga mereka akan mempunyai cukup kekuatan dalam menghadapi ancaman Rusia.
Jadi presepsi tentang ancaman, menurut Waltz, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan negara yang kuat dalam distribusi kekuasaan internasional, tetapi juga di pengaruhi secara cukup kuat oleh kedekatan geografis, kemampuan ofensif, tujuan-tujuan yang di pahami.
Neo-realis misalnya menekankan tentang distribusi kekuatan negara-negara besar yang membentuk struktur internasional. Distribusi kekuasaan itu membentuk sistem-sistem yang dikenal sebagai bipolar, multipolar, dan unipolar. Sistem internasional ini adalah semacam menu yang tersedia bagi negara-negara. Jadi walaupun seperti menu di restoran, dis terbatas, tetapi negara-negara tetap mempunyai pilihan (berdasarkan menu yang tersedia). Dalam sistem bipolar, hanya ada dua pihak yang berhadapan, semua berkonsentrasi di dalam konflik itu. Dalam sistem multipolar, yang berhadapan adalah banyak pihak dan kemungkinan munculnya polar-polar yang baru juga sangat besar. Mearsheimer (2007:79). Namun, para pendukung multipolarisme keberatan. Menurut mereka, multipolarisme lebih baik karena deterrence lebih mudah di lakukan dalam keadaan banyak aktor kuat terutama untuk melawan para agresor. Mereka dapat bersama-sama melakukan balancing terhadap negara revisionis.  Dalam sistem unipolar, yang oleh banyak pihak sedang terjadi di dunia sehabis perang dingin. Sistem ini dianggap stabil karena hanya ada satu negara yang super yang dapat mengelola konfik di dunia.
Contoh kasus penerapan konsep Balance of Power ialah berdirinya blok barat yang bertujuan untuk mengimbangi kekuatan yang dimiliki oleh blok timur dimana blok timur yang diketuai oleh Uni Sofyet(Rusia) adalah kekuatan yang sangat besar dimana kekuasaannya tidak akan seimbang jika Amerika sebagai negara adikuasa yang bermusuhan dengan Uni Sofyet tidak berkoalisi dengan Negara-negara lain yang bisa memberi nilai kekuatan tambah untuk Amerika, maka pada tanggal 4 april 1949 12 negara blok barat berkumpul di Brussel, ibu kota belgia guna membentuk persekutuan militer yang lalu kita kenal dengan sebutan NATO.
C.    Balance of Threat, Balancing dan Bandwagoning

Konsep Balance of threat merupakan penyempurnaan dari Balance of Power yang dilakukan oleh kalangan neorealis. Menurutnya negara embentuk aliansi bukan tujuan untuk menyeimbangkan kekuatan saja tetapi juga menyeimbangkan untuk melawan ancaman-ancaman eksternal. Walaupun distribusi kekuatan Internasional memiliki peranan penting dalam pembentukan aliansi, akan tetapi lebih ditekankan adalah bahwa presepsi para pembuat keputusanlah yang menentukan perilaku negara.
Contoh dari penerapan konsep Balance of threat adalah ialah bergabungnya beberapa anggota blok timur sebagai anggota blok barat setelah runtuhnya Uni Sofyet pada tahun 1990-an. Karna Uni Sofyet sebagai ketua dari blok timur runtuh maka timbul lah ancaman untuk anggota yang bergabung dengan blok timur dan inisiatif untuk aman dari ancaman itu maka berganunglah mereka pada blok barat yang di ketuai oleh Amerika dalam rangka mengamankan posisi dari ancaman blok barat.
Sedangkan contoh penerapan konsep Bandwagoning ialah NATO turun tangansaat penjatuhan sanksi atas irak pada pemerintahan Sadam Hussein pada 1990-an. Pada 2001, pasukan NATO dibawah pimpinan Amerika Serikat terjun di perang Afghanistan.
Presepsi tentang ancaman tidak hanya ditentukan oleh kekuatan negara yang kuat dalam distribusi kekuasaan internasional, tetapi juga dipengaruhi secara cukup kuat oleh kedekatan geografis, kemampuan ofensif, tujuan-tujuan yang dipahami. Berbeda dengan teori neoliberalis sebelumnya yang melihat proses Balancing sebagai otomatis. Apabila negara dihadapan dengan ancaman luar, mereka memiliki dua pilihan. Mereka bisa melakukan balancing melawan ancaman yang ada, atau mereka melakukan politik bandwagoning yaitu melakukan politik mengalihkan kekuatan dengan beraliansi dengan sumber bahaya.

D.    Perang Dingin
Perang dingin (1947-1991) adalah sebutan bagi sebuah periode dimana terjadi konflik, ketegangan dan kompetisi agama antara Amerika Serikat (Beserta sekutunya disebut blok barat) Uni Soviet (beserta sekutunya disebut Blok Timur) yang terjadi antara tahun 1947-1991. Persaingan keduanya terjadi di berbagai bidang : koalisi militer, ideologi, psikologi dan titik sandi militer, industri dan pengembangan teknologi pertahanan perlombaan nuklir. Ditakutkan bahwa perang ini akan berakhir dengan perang nuklir yang akhirnya tidak terjadi. Istilah perang dingin sendiri diperkenalkan pada tahun 1947 oleh Bernard Baruch dan Walter Lippman dari Amerika Serikat untuk menggambarkan hubungan yang terjadi diantara kedua negara adikuasa tersebut. Situasi politik di dunia kembali tegang dan mengakibatkan timbulnya rasa saling curiga dan perlombaan senjata atara kedua pihak sehingga masing-masing pihak diliputi suasana perang dingin.
Perang dingin adalah perang dalam bentuk ketegangan sebagai perwujudan konflik antara blok barat dan blok timur. Peristiwa ini dimuli setelah keberhasilan sekutu dalam mengalahkan Jerman Nazi di Perang Dunia II, yang kemudian menyisakan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai dua negara adidaya di dunia dengan perbedaan ideologi, ekonomi, militer yang besar. Uni Soviet, bersama dengan negara-negara eropa timur yang didudukinya, membentuk Blok Timur. Proses pemulihan pasca perang di Eropa Barat difasilitasi oleh progra rencana Marshall Amerika Serikat dan untuk menandinginya Uni Soviet kemudian membentuk CAMECON bersama sekutu Timurnya. Amerika Serikat membentuk aliansi militer NATO pada tahun 1949, sedangkan Uni Soviet juga membentuk Pakta Warsawa pada tahun 1955. Beberapa negara memilih untuk memihak salah satu dari dua negara adidaya ini, sedangkan yang lainyya memilih untuk tetap netral dengan mendirikan gerakan Non-Blok.
Sperti diketahui, negara-negara yang sangat penting dalam menentukan perubahan-perubahan dalam struktur internasional adalah negara-negara berkekuatan besar. Perimbangan kekuatan diantara negara-negara dapat dicapai, tetapi perang selalu menjadi kemungkinan dalam sistem yang anarkis. Waltz membedakan antara sistem bipolar seperti yang terjadi selama perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dan sistem multipolar yang terjadi baiik sebelum maupun sesudah perang dingin. Waltz yakin bahwa sistem bipolar lebih stabil karenanya menyediakan jaminan perdamaian dan keamanan yang lebih baik dibanding sistem multipolar. “hanya dengan dua negara berkekuatan besar, keduanya dapat diharapkan bertindak untuk memelihara sistem”. Hal itu disebabkan dalam memelihara sistem tersebut mereka memelihara dirinya sendiri. Menurut pandangan tersebut, perang dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian Internasional.[2]



[1]Morgenthau, Hans J. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, 5th Edition, Revised. (New York: Alfred A. Knopf, 1978, p. 4-15)
[2] Robert jackson&Georg Sorensen, Pengantar Studi Hubungan Internasional, (yogya:pustaka pelajar 2009) hlm111.

1 komentar: